Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Guru yang Terima Setiap Bulan dari Gol I Hingga XVII

  • Psms
  • Jul 01, 2022

Ternayata besaran gaji guru PPPK menurut peraturan tersebut berbeda-beda sesuai dengan masing-masing golongan.  Seperti yang kita ketahui bahwa PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini terdapat dalam  Undang-undang nomor 5 tahun 2014, Guru PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).  Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. 

Gaji guru PPPK dan tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan. Hal dikutip dari  peraturan.bpk.go.id, bahwa Gaji PPPK guru Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.  

Berikut Daftar rincian Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:  

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200 
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900 
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200 
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600 
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700 
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800 
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900 
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100 
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000 
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000 
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800 
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800 
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100 
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300 
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900 
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100 
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500   

Selanjutnya, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.  

Akan tetapi, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.   

Gaji Pokok Guru PPPK

Masih dalam pembahasan Gaji PPPK Guru & Tunjangan. Untuk PPPK, yang saat ini memiliki ijazah S1, kemudian ada di kelompok IX. Jika dalam PNS, itu sama dengan Grup IIIA. Jumlah gaji pokok yang diterima untuk kelas IX akan sebesar Rp. 2.966.500.

Perlu diingat bahwa jumlah dari besaran gaji pokok tersebut tidak langsung diterima oleh PPPK dengan jumlah yang sama. Karena nantinya akan ditambah tunjangan-tunjangan lain dan juga ada potongan pajaknya. Setiap PPPK sangat besar kemungkinan besaran uang yang diterima akan lebih besar.

Jika dikalkulasikan, maka PPPK bagi yang sudah berkeluarga perbulannya akan menerima kisaran Rp. 3.500.000. Kisaran ini bagi PPPK yang memiliki ijazah S1 pada golongan IX dan memiliki masa kerja 0 bulan. Ini belum termasuk tunjangan sertfikasi bagi guru yang telah sertfikasi.

Potongan dan waktu penerimaan gaji PPPK

Gaji PPPK akan dikenai pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan.

Tepatnya dalam Pasal 21 pendapatan dalam bentuk upah pesangon, tunjangan pensiun, mtunjangan hari tua, dan jaminan hari tua tersebut dibayarkan sekaligus. Potongan gaji PPK adalah dalam bentuk kontribusi jaminan BPJS, kontribusi asuransi hari  tua, dan sewa rumah dinas.

Kemudian gaji PPPK akan dibayar setelah perjanjian kerja ditandatangani. Lalu setelah diberikan (SK) pengangkatan PPPK diterbitkan. Akhirnya, gaji PPPK akan dibayar setelah PPPK melakukan tugas yang diterbitkan dengan SPMT.

Harus Dipahami

Jumlah gaji dan tunjangan PPPK bagi setiap orang tentunya berbeda-beda dan tentunya jumlah yang diterima pun akan berbeda. Hal ini terkait dengan lulusan atau pendidikan terakhir, status berkeluarga atau tidak, pangkat dan jabatan, guru sertifikasi atau belum, dan kebijakan tunjangan kinerja daerah dan nilai APBD di tiap daerahnya.

Related Post :