Syarat Bayar Pajak Motor Online Lengkap dan Mudah

  • Psms
  • Jul 17, 2021
Syarat Bayar Pajak Motor Online

Pada saat ini pembayaran pajak motor secara langsung tentu bukanlah salah satu hal yang kurang efisien waktu apalagi di kondisi pandemi saat ini hampir semua hal lebih baik dilakukan secara online di rumah, hal tersebut tentunya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan di tempat pelayanan pajak.

Bayar pajak online motor ini juga cukup mudah dan lebih efisien waktu jika dibandingkan harus datang dan mengantre di Samsat. Karena seiring dengan perkembangan teknologi, inovasi pembayaran pajak kendaraan maupun pelaporan pajak bisa dilakukan secara online.

Untuk Anda yang ingin melakukan pembayaran pajak motor online, maka Anda perlu mempersiapkan beberapa hal berikut ini yang menjadi syarat untuk pembayaran pajak motor secara online. Nah berikut ini merupakan syarat bayar pajak motor online.

Syarat Bayar Pajak Motor Online

Terdapat beberapa berkas yang perlu Anda persiapkan sebelum Anda melakukan pembayaran pajak motor secara online, antara lain adalah sebagai berikut:

  1. BPKB dan juga salinannya sebanyak 1 lembar
  2. E-KTP asli dan salinannya sebanyak 1 lembar
  3. STNK asli dan juga salinannya sebanyak 1 lembar.

Namun jika Anda belum memiliki BPKB anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Jika semua syarat telah terpenuhi, terdapat beberapa hal yang perlu Anda pastikan seperti:

  1. Kendaraan terdaftar dan masuk wilayah hukum daerah polda setempat
  2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  3. E-KTP pemilik kendaraan yang masih aktif
  4. Mempunyai smartphone Android atau iOS
  5. Mempunyai alamat e-mail yang masih aktif.

Dengan menggunakan pelayanan bayar pajak motor secara online ini akan memudahkan para pemilik kendaraan dalam membayarkan pajak kendaraan yang mereka miliki. Pembayaran pajak motor online ini juga lebih menghemat waktu dan juga energi.

Selain itu, layanan pajak motor online ini juga bisa mencegah praktik korupsi yang sangat meresahkan. Sehingga pungli atau pungutan liar pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada saat ini bisa di minimalisir bahkan dihilangkan.